8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit
Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:20 WIB
1. Membunuh orang yang tidak berdosa.
Ini adalah kasus yang paling berat dalam tindakan pembunuhan. Orang yang terbukti membunuh orang yang tidak berdosa akan dikenakan hukuman mati pada masa Majapahit.
2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa.
Ini adalah salah satu jenis yang menarik. Sistem hukum di masa Majapahit telah menggolongkan tindakan menyuruh membunuh ornag yang tidak berdosa sebagai kesalahan berat.
Sama seperti pelakunya, orang yang menyuruh membunuh di zaman Majapahit juga harus menanggung hukuman mati.
Editor : Trisna Eka Adhitya