8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit
Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:20 WIB
3. Melukai orang yang tidak berdosa.
Melukai orang yang tidak berdosa dan berakibat pada kematian juga digolongkan sebagai kesalahan berat. Orang yang terbukti melakukan ini juga dikenakan hukuman mati.
4. Makan bersama dengan pembunuh.
Jenis kasus ini merujuk pada kemungkinan adanya komplotan. Kerajaan Majapahit ternyata mengecam adanya dukungan terhadap pembunuh. Orang yang terbukti melakukan ini akan mendapat hukuman denda sebesar dua laksa.
5. Mengikuti jejak pembunuh.
Editor : Trisna Eka Adhitya