Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah
Advertisement . Scroll to see content

8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:20 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit
Ada 8 jenis kasus pembunuhan di zaman Majapahit. (foto: iNews)

3. Melukai orang yang tidak berdosa.

Melukai orang yang tidak berdosa dan berakibat pada kematian juga digolongkan sebagai kesalahan berat. Orang yang terbukti melakukan ini juga dikenakan hukuman mati.

4. Makan bersama dengan pembunuh.

Jenis kasus ini merujuk pada kemungkinan adanya komplotan. Kerajaan Majapahit ternyata mengecam adanya dukungan terhadap pembunuh. Orang yang terbukti melakukan ini akan mendapat hukuman denda sebesar dua laksa. 
 
5. Mengikuti jejak pembunuh.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut