get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah

8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:20 WIB
header img
Ada 8 jenis kasus pembunuhan di zaman Majapahit. (foto: iNews)

3. Melukai orang yang tidak berdosa.

Melukai orang yang tidak berdosa dan berakibat pada kematian juga digolongkan sebagai kesalahan berat. Orang yang terbukti melakukan ini juga dikenakan hukuman mati.

4. Makan bersama dengan pembunuh.

Jenis kasus ini merujuk pada kemungkinan adanya komplotan. Kerajaan Majapahit ternyata mengecam adanya dukungan terhadap pembunuh. Orang yang terbukti melakukan ini akan mendapat hukuman denda sebesar dua laksa. 
 
5. Mengikuti jejak pembunuh.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut