MOJOKERTO, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki sistem hukum yang baik. Kerajaan yang didirikan Raden Wijaya ini memiliki kitab perundang-undangan sendiri.
Kitab undang-undang hukum di Majapahit dikenal dengan nama Kutaramanawa. Kitab ini dipastikan menjadi acuan hukum Majapahit khususnya pada masa Prabu Hayam Wuruk.
Meski demikian kitab ini disebut telah disarikan dari ajaran keagamaan dan kitab yang telah lebih dulu berlaku di masa Singasari. Mulai dari hukum pertanian hingga tenung diatur di dalam Kutaramanawa.
Dalam Kutaramanawa, uraian mengenai kasus pidana pembunuhan tergolong dalam 8 jenis kasus. Kasus pembunuhan diatur dalam Kutaramanawa Majapahit pada Bab II Asta Duta.
Berikut ini adalah 8 jenis kasus pembunuhan tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya