JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Juli hingga September 2026. Dari puluhan kasus iu, polisi menetapkan 51 orang sebagai tersangka.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan dalam pengungkapan selama tiga bulan itu, polisi menyita puluhan gram hingga puluhan ribu butir obat keras.
Barang bukti yang disita antara lain 80,18 gram sabu, 12,18 gram ganja kering, dan 51.166 butir pil dobel L.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” kata AKBP Yanto, dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data, pada periode Juli, petugas Satresbarkoba Polres Jombang mengungkap 17 kasus dengan 20 tersangka, Agustus 15 kasus dengan 19 tersangka, dan September 9 kasus dengan 11 tersangka.
Persebaran pengungkapan kasus itu hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Paling banyak di wilayah Mojoagung. Adapun para tersangka rata-rata usia produktif dewasa.
Modus yang dilakukan kebanyakan adalah sistem ranjau. Yakni meletakkan barang di tepi jalan atau lokasi tertentu yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan penjual. "Ini modus lama, namun tetap kita waspadai," kata Bowo.
Terhadap para tersangka narkotika, penyidik menjerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sedangkan para tersangka obat keras berbahaya disangkakan undang-undang kesehatan.
Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, apabila mengetahui adanya tindak pidana peredaran barang terlarang itu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak tegas sesusi hukum yang berlaku.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
