JOMBANG, iNewsMojokerto.id — Dugaan modus operandi mafia tanah mencuat di l Jombang, Jawa Timur. Seorang penggarap lahan berinisial HE bersama rekannya, K, yang telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah, justru melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Mereka menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang dipegang oleh ahli waris pemilik lahan. Fakta ini terungkap usai persidangan di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (21/10/2026).
Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Sahrial Saragih, mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan Penggugat disinyalir kuat sebagai strategi untuk menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
"HE ini adalah penggugat di PN, yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain dan bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Saragih saat diwawancarai awak media di PN Jombang.
Saragih menjelaskan, sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan sah yang terletak di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada tahun 1976.
Kala itu, enam pemilik asal lahan yakni Mardi, Parto Lamin, Sumi/Mustakim, Latif, Dami alias Pairin, dan Darmo Latif menjual tanah tersebut kepada pembeli pertama, Dewi Juliar. Selanjutnya, tanah itu dibeli secara sah oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1.
Namun, belakangan HE dan K menduduki lahan tersebut dan mengklaim diri hanya sebagai penggarap. Atas dugaan penyerobotan lahan milik almarhum Putu Soekarno, pihak ahli waris melaporkan HE ke Polres Jombang berdasarkan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat proses penyidikan pidana berjalan di kepolisian dan HE dipanggil sebagai terperiksa, HE bersama K justru mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jombang.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
