Mengenai Penggugat II, Saragih menyebut sosoknya tidak pernah hadir sejak sidang awal.
"Kalau penggugat dua sampai persidangan pertama sampai kedua ini tidak pernah hadir dan tidak pernah kita ketahui kehadirannya, hanya dimunculkan namanya Kemo tapi tidak pernah masuk ke ranah gugatan untuk hadir," ungkapnya.
Atas gugatan yang dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur tersebut, Tergugat III resmi mengajukan berkas Jawaban dan Eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jombang.
Berdasarkan Pasal 81 KUHP jo. SEMA No. 4 Tahun 2011, perkara perdata yang objeknya sedang diproses secara pidana harus ditunda atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 di PN Jombang dengan agenda Panggilan Istimewa.
"Untuk sidang ketiga itu ada jadwal yang namanya panggilan istimewa, itu jarak panggilan itu 1 bulan, 30 hari dari mulai sidang kedua ini. Sekarang dijadwalkan tanggal 25 November 2026," tutur Saragih.
Pihaknya optimistis Majelis Hakim PN Jombang akan mengabulkan eksepsi yang diajukan demi kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang sah.
"Agendanya kemungkinan besar kami memohon intervensi diterima agar putusan sela itu dikabulkan untuk sebagaimana mesti, kami akan menunjukkan bukti-bukti terkait almarhum Pak Putu Soekarno yang mana istri dari Pak Putu Soekarno ini kan memberikan kuasa kepada kami sebagai tergugat tiga. Justru kami akan membuktikan kepada majelis hakim untuk akte kematian, ahli warisnya memberikan daripada surat kuasa tersebut sah sehingga intervensi yang kami ajukan diterima melalui putusan sela," pungkasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
