JOMBANG, iNewsMojokerto.id – LM (47), ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi dengan kerugian mencapai Rp200 juta.
Korban resmi melaporkan BRP (40), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, ke Polres Jombang pada Kamis (8/10/2026).
Laporan diterima dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/917.RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
Kuasa hukum korban, Syarahuddin, menjelaskan kronologi kasus yang bermula pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. Saat itu, BRP mendatangi kediaman IRT tersebut untuk menawarkan kerja sama penanaman modal usaha jasa angkutan dump truck.
Dalam surat perjanjian kerja sama yang disepakati, BRP menjanjikan keuntungan berkala sebesar 6 persen setiap bulannya. Guna meyakinkan korban, BRP atas inisiatifnya sendiri menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah sawah atas nama Sopjan.
Pada masa awal investasi, kerja sama berjalan lancar. BRP sempat menepati janji dengan menyerahkan imbal hasil sebanyak lima kali.
"Namun, memasuki pertengahan 2025, pembayaran imbal hasil tersebut terhenti total dan terlapor tidak lagi menjalankan kewajibannya," ujar pengacara yang akrab disapa Reza ini, Minggu (16/10/2026).
Ketidakjelasan investasi itu berlarut-larut hingga September 2026. Bukannya menyelesaikan tunggakan atau mengembalikan modal investasi, BRP melalui kuasa hukumnya justru mendatangi korban pada Senin (28/9/2026) untuk meminta kembali sertifikat tanah jaminan. Korban pun menolak permintaan tersebut karena haknya belum dipenuhi.
"Klien kami menolak menyerahkan sertifikat jaminan itu karena dana modal sebesar Rp200 juta belum dikembalikan sesuai isi perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak. Namun, pihak terlapor justru melayangkan ancaman akan melaporkan klien kami ke pihak berwajib," tegas Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) tersebut.
Curiga dengan iktikad buruk terlapor, korban kemudian melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya, bisnis pengangkutan yang ditawarkan BRP diduga kuat fiktif.
Terlapor tidak mampu membuktikan kepemilikan armada dump truck (baik BPKB maupun STNK), serta tidak memiliki legalitas badan usaha, baik dalam bentuk PT maupun CV.
Reza menduga terlapor sengaja melakukan pemufakatan jahat bersama pihak lain untuk menguasai kembali sertifikat jaminan tanpa mematuhi perjanjian.
"Diduga juga ada pemufakatan jahat yang tujuannya menipu dan merugikan klien kami," ungkap advokat dari Kantor Hukum SSA Al-Wahid tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara tuntas dan adil.
"Harapan kami segera diproses dan Alhamdulillah Polres Jombang sudah melakukan penyelidikan, kami sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Reza menutup.
Kasus itu kini tengah ditangani oleh Polres Jombang dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanitpidum Satreskrim Polres Jombang Ipda Rendro Lastono membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan investasi bodong tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian tengah melakukan pendalaman.
"Benar, proses penyelidikan," kata Rendro.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
