Dalam gugatannya, mereka menyeret tiga pihak sebagai Tergugat, yaitu: Dewi Juliar (Tergugat I) selaku pembeli lahan pertama; Camat Wonosalam (Tergugat II); serta Putu Sudiasih Sukarna (Tergugat III) selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno yang memegang SHM resmi.
Tim Kuasa Hukum Tergugat III menilai gugatan perdata ini merupakan upaya sengaja untuk mengulur waktu dan mengaburkan kasus pidana penyerobotan lahan.
"Kalau untuk laporan KUHP yang dilakukan pihak klien kita itu didahului oleh laporan pidana. Yang saat ini kan si Heri yang namanya sebutan penggugat satu ini kan HE yang merasa menghindar dari jeratan pidana, sehingga dia lakukanlah gugatan perdata yang sifat dari mafia tanah yang kita incer ini, memang dalil-dalil itu ya kita layani karena kita warga negara Indonesia yang taat hukum," ujar Sahrial Saragih.
Secara hukum perdata (Pasal 1340 KUHPerdata jo. Pasal 51 UUPA), status penggarap secara otomatis gugur apabila tanah telah dijual oleh pemiliknya yang sah. Pihak Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membatalkan transaksi jual beli tersebut.
"Kita yakinkan intervensi ini, kedudukan para pihak tergugat satu dan dua itu kedudukan hukum atau legal standing-nya tidak jelas. Karena pengakuan daripada tergugat satu dan tergugat dua itu mendakwakan dirinya sebagai penggarap. Yang kita tahu proses daripada gugatan perbuatan melawan hukum itu harus menjelaskan kedudukan hukum di dahulu, ahli waris ataupun para pihak penjual terdahulu atau para pihak yang diberikan kuasa untuk menggugat para pihak tergugat itu harus dijelaskan," jelas Saragih.
Ia menegaskan bahwa enam penjual asal pada tahun 1976 sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan hukum dengan para Penggugat.
"Sementara penjual pertama yang terdahulu itu atas nama Mardi, dua Parto Lamin, tiga Sumi, Mustakim, empat Latif, lima Dami alias Pairin, enam Darmolatif itu tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat satu maupun tergugat dua. Yang dahulu itu jual beli antara yang saya sebutkan enam orang ini kepada pembeli tergugat satu itu namanya Juliar, itu tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat. Apalagi tergugat tiga tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat, yang terdahulu kita klien kita ini membeli kepada tergugat satu dengan sah," tegasnya.
Selain cacat kedudukan hukum, Saragih juga menyoroti kejanggalan penetapan subjek Tergugat II (Camat Wonosalam) serta ketidakhadiran Penggugat II (K) selama persidangan.
"Tergugat satu yang sah yang atas nama Dewi Juliar. Itu tergugat satu, tergugat dua. Kalau tergugat dua itu camat, yang seharusnya sebutan tergugat dua itu bukan tergugat, seharusnya turut tergugat. Karena pemerintah itu tidak ada kalau disebut sebagai tergugat itu sangat tidak etis karena tidak merasa adanya keuntungan daripada para pihak tergugat dan pihak tergugat itu tidak ada kerugian terhadap objek tersebut. Yang seharusnya mendakwakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum itu harus tahu batas-batas lahan, luas lahan sehingga dia merasa dirugikan. Ini yang sangat kita sesalkan di dalam pemeriksaan," paparnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
