Modus Mafia Tanah Jombang: Penggarap Lahan yang Dilaporkan Polisi Gugat Pemilik Sertifikat Sah

Aries
Kuasa Hukum Tergugat, Syahrial Saragih saat diwawancarai usai persidangan. Foto iNewsMojokerto/Aries

JOMBANG, iNewsMojokerto.id — Dugaan modus operandi mafia tanah mencuat di l Jombang, Jawa Timur. Seorang penggarap lahan berinisial HE bersama rekannya, K, yang telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah, justru melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Mereka menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang dipegang oleh ahli waris pemilik lahan. Fakta ini terungkap usai persidangan di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (21/10/2026). 

Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Sahrial Saragih, mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan Penggugat disinyalir kuat sebagai strategi untuk menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

"HE ini adalah penggugat di PN, yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain dan bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Saragih saat diwawancarai awak media di PN Jombang.

Saragih menjelaskan, sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan sah yang terletak di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada tahun 1976.

Kala itu, enam pemilik asal lahan yakni Mardi, Parto Lamin, Sumi/Mustakim, Latif, Dami alias Pairin, dan Darmo Latif menjual tanah tersebut kepada pembeli pertama, Dewi Juliar. Selanjutnya, tanah itu dibeli secara sah oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1.

Namun, belakangan HE dan K menduduki lahan tersebut dan mengklaim diri hanya sebagai penggarap. Atas dugaan penyerobotan lahan milik almarhum Putu Soekarno, pihak ahli waris melaporkan HE ke Polres Jombang berdasarkan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat proses penyidikan pidana berjalan di kepolisian dan HE dipanggil sebagai terperiksa, HE bersama K justru mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jombang.

Dalam gugatannya, mereka menyeret tiga pihak sebagai Tergugat, yaitu: Dewi Juliar (Tergugat I) selaku pembeli lahan pertama; Camat Wonosalam (Tergugat II); serta Putu Sudiasih Sukarna (Tergugat III) selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno yang memegang SHM resmi.

Tim Kuasa Hukum Tergugat III menilai gugatan perdata ini merupakan upaya sengaja untuk mengulur waktu dan mengaburkan kasus pidana penyerobotan lahan.

"Kalau untuk laporan KUHP yang dilakukan pihak klien kita itu didahului oleh laporan pidana. Yang saat ini kan si Heri yang namanya sebutan penggugat satu ini kan HE yang merasa menghindar dari jeratan pidana, sehingga dia lakukanlah gugatan perdata yang sifat dari mafia tanah yang kita incer ini, memang dalil-dalil itu ya kita layani karena kita warga negara Indonesia yang taat hukum," ujar Sahrial Saragih.

Secara hukum perdata (Pasal 1340 KUHPerdata jo. Pasal 51 UUPA), status penggarap secara otomatis gugur apabila tanah telah dijual oleh pemiliknya yang sah. Pihak Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membatalkan transaksi jual beli tersebut.

"Kita yakinkan intervensi ini, kedudukan para pihak tergugat satu dan dua itu kedudukan hukum atau legal standing-nya tidak jelas. Karena pengakuan daripada tergugat satu dan tergugat dua itu mendakwakan dirinya sebagai penggarap. Yang kita tahu proses daripada gugatan perbuatan melawan hukum itu harus menjelaskan kedudukan hukum di dahulu, ahli waris ataupun para pihak penjual terdahulu atau para pihak yang diberikan kuasa untuk menggugat para pihak tergugat itu harus dijelaskan," jelas Saragih.

Ia menegaskan bahwa enam penjual asal pada tahun 1976 sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan hukum dengan para Penggugat.

"Sementara penjual pertama yang terdahulu itu atas nama Mardi, dua Parto Lamin, tiga Sumi, Mustakim, empat Latif, lima Dami alias Pairin, enam Darmolatif itu tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat satu maupun tergugat dua. Yang dahulu itu jual beli antara yang saya sebutkan enam orang ini kepada pembeli tergugat satu itu namanya Juliar, itu tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat. Apalagi tergugat tiga tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat, yang terdahulu kita klien kita ini membeli kepada tergugat satu dengan sah," tegasnya.

Selain cacat kedudukan hukum, Saragih juga menyoroti kejanggalan penetapan subjek Tergugat II (Camat Wonosalam) serta ketidakhadiran Penggugat II (K) selama persidangan.

"Tergugat satu yang sah yang atas nama Dewi Juliar. Itu tergugat satu, tergugat dua. Kalau tergugat dua itu camat, yang seharusnya sebutan tergugat dua itu bukan tergugat, seharusnya turut tergugat. Karena pemerintah itu tidak ada kalau disebut sebagai tergugat itu sangat tidak etis karena tidak merasa adanya keuntungan daripada para pihak tergugat dan pihak tergugat itu tidak ada kerugian terhadap objek tersebut. Yang seharusnya mendakwakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum itu harus tahu batas-batas lahan, luas lahan sehingga dia merasa dirugikan. Ini yang sangat kita sesalkan di dalam pemeriksaan," paparnya.

Mengenai Penggugat II, Saragih menyebut sosoknya tidak pernah hadir sejak sidang awal.

"Kalau penggugat dua sampai persidangan pertama sampai kedua ini tidak pernah hadir dan tidak pernah kita ketahui kehadirannya, hanya dimunculkan namanya Kemo tapi tidak pernah masuk ke ranah gugatan untuk hadir," ungkapnya.

Atas gugatan yang dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur tersebut, Tergugat III resmi mengajukan berkas Jawaban dan Eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jombang. 

Berdasarkan Pasal 81 KUHP jo. SEMA No. 4 Tahun 2011, perkara perdata yang objeknya sedang diproses secara pidana harus ditunda atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 di PN Jombang dengan agenda Panggilan Istimewa.

"Untuk sidang ketiga itu ada jadwal yang namanya panggilan istimewa, itu jarak panggilan itu 1 bulan, 30 hari dari mulai sidang kedua ini. Sekarang dijadwalkan tanggal 25 November 2026," tutur Saragih.

Pihaknya optimistis Majelis Hakim PN Jombang akan mengabulkan eksepsi yang diajukan demi kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang sah.

"Agendanya kemungkinan besar kami memohon intervensi diterima agar putusan sela itu dikabulkan untuk sebagaimana mesti, kami akan menunjukkan bukti-bukti terkait almarhum Pak Putu Soekarno yang mana istri dari Pak Putu Soekarno ini kan memberikan kuasa kepada kami sebagai tergugat tiga. Justru kami akan membuktikan kepada majelis hakim untuk akte kematian, ahli warisnya memberikan daripada surat kuasa tersebut sah sehingga intervensi yang kami ajukan diterima melalui putusan sela," pungkasnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network