get app
inews
Aa Read Next : Kemacetan Panjang di Mojoagung dari Arah Surabaya menuju Jombang pada H-2 Pasca Lebaran

Polda Jatim Bekuk Lima Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:36 WIB
header img
Polda Jatim Bekuk Lima Mafia Tanah di Jawa Timur. Foto iNewsMojokerto/ist

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) menangkap orang tersangka kasus mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Kemudian PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah. 

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," katanya saat menerima kunjunga dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut