Mafia Tanah di Jombang Catut Nama Ormas Kuasai Lahan 100 Hektare Berujung Penjara
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasus sengketa dan penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berujung penjara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang secara resmi menetapkan seorang warga berinisial M (58) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan hak atas tanah.
Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan status hukum terhadap warga Dusun Wonoasih tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pemilik sah lahan berinisial PSS di Polda Jatim sebagaimana surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim tertanggal 23 September 2021 lalu, hingga akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polres Jombang.
Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, menegaskan bahwa kliennya memegang dokumen kepemilikan yang sah secara hukum dan tercatat resmi di negara.
"Luas yang kita data saat ini sekitar lebih kurang 100 hektar. 100 hektar, 18 sertifikat, 4 petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum, yang sudah kita miliki data-data yang valid," ujar Saragih saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Selasa (15/9/2026).
Menurut Saragih, para oknum yang menguasai lahan tersebut mulanya merupakan pekerja atau karyawan kebun yang dipercaya menjaga serta merawat tanaman cengkeh milik pemilik awal. Namun, situasi berubah pasca-reformasi tahun 1999, di mana mereka berupaya merebut hak atas tanah tersebut hingga akhirnya pemilik sah diusir dari lokasi pada tahun 2000.
"Si oknum tersebut menguasai lahan tersebut mulai 2002 sampai saat ini," terang Saragih.
Editor: Arif Ardliyanto