AA mengklaim memiliki bukti rekaman keberatan dari pihak keluarga pasien. Namun, Wahyu membantah tudingan tersebut dan mengaku bahwa prosedur rehabilitasi telah sesuai dengan rekomendasi asesmen dari BNN Kota Mojokerto.
Pelaku kemudian mengunggah berita dengan narasi menyudutkan tanpa konfirmasi di situs web, YouTube, dan TikTok. Ia kemudian mengirimkan tautan berita tersebut kepada Wahyu dan meminta sejumlah uang jika ingin berita itu dihapus (takedown).
Dalam pertemuan di sebuah kafe, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat penghapusan berita tersebut.
Namun, setelah negosiasi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Sesaat setelah uang berpindah tangan dan berita dinyatakan telah dihapus, Unit Resmob Polres Mojokerto langsung menyergap pelaku di lokasi.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan verifikasi terhadap keabsahan status kewartawanan pelaku guna memastikan apakah tindakan tersebut merupakan murni tindak pidana pemerasan atau pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
