MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).
Pelaku ditangkap saat menerima uang tunai di sebuah kafe yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan itu. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers salah satu media online.
OTT ini disebutnya berdasar laporan masyarakat yang merasah resah dengan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan. Kendati demikian, polisi masih belum bisa membeber keterangan secara rinci. Sebab, AA masih dilakukan pemeriksaan.
"Kami bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan status profesinya," ujar AKP Aldhino saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun iNews Mojokerto, pemerasan ini bermula saat AA mengaku sebagai wartawan menghubungi Wahyu. Pelaku menuding bahwa Wahyu menerima uang suap atau pelicin terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba di Mojokerto.
AA mengklaim memiliki bukti rekaman keberatan dari pihak keluarga pasien. Namun, Wahyu membantah tudingan tersebut dan mengaku bahwa prosedur rehabilitasi telah sesuai dengan rekomendasi asesmen dari BNN Kota Mojokerto.
Pelaku kemudian mengunggah berita dengan narasi menyudutkan tanpa konfirmasi di situs web, YouTube, dan TikTok. Ia kemudian mengirimkan tautan berita tersebut kepada Wahyu dan meminta sejumlah uang jika ingin berita itu dihapus (takedown).
Dalam pertemuan di sebuah kafe, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat penghapusan berita tersebut.
Namun, setelah negosiasi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Sesaat setelah uang berpindah tangan dan berita dinyatakan telah dihapus, Unit Resmob Polres Mojokerto langsung menyergap pelaku di lokasi.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan verifikasi terhadap keabsahan status kewartawanan pelaku guna memastikan apakah tindakan tersebut merupakan murni tindak pidana pemerasan atau pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
