Terima Uang Rp3 Juta, Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT

Aries
Ilustrasi suap. (Foto: iNews.id)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).

Pelaku ditangkap saat menerima uang tunai di sebuah kafe yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan itu. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers salah satu media online.

OTT ini disebutnya berdasar laporan masyarakat yang merasah resah dengan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan. Kendati demikian, polisi masih belum bisa membeber keterangan secara rinci. Sebab, AA masih dilakukan pemeriksaan.

"Kami bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan status profesinya," ujar AKP Aldhino saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun iNews Mojokerto, pemerasan ini bermula saat AA mengaku sebagai wartawan menghubungi Wahyu. Pelaku menuding bahwa Wahyu menerima uang suap atau pelicin terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba di Mojokerto.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network