MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuana dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) sebagai bentuk perlindungan khusus perempuan dan anak yang menjadi korban pelanggaran hukum
Bagi perempuan dan anak warga Mojokerto yang mengalami persoalan hukum, khususnya kasus kekerasan, pelecehan, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disarankan memanfaatkan layanan itu.
“Kalau ada kasus yang khusus menimpa perempuan dan anak, silahkan busa datang ke UPT PPA. Bisa langsung ke Dinas Sosial atau melalui nomor kontak yang sudah kami siapkan untuk konsultasi maupun laporan,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, layanan ini berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan yang menangani persoalan hukum secara umum. UPT PPA lebih fokus pada kasus-kasus sensitif yang menimpa perempuan dan anak.
“Kasus perempuan dan anak ini biasanya sensitif. Korban sering kali malu untuk melapor. Karena itu kami siapkan layanan khusus di Dinas Sosial, bahkan petugas yang menangani juga perempuan agar korban lebih nyaman,” katanya.
Ning Ita, panggilan akrabnya mengatakan, layanan yang diberikan tidak hanya pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga dukungan psikologis karena sebagian besar korban mengalami tekanan mental yang cukup berat.
“Korban ini butuh dikuatkan, didampingi supaya tidak malu, supaya berani berbicara, dan mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum. Itu adalah hak setiap warga negara,” kata dia.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
