
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Lima orang terduga pelaku pencurian kabel yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto dibebaskan dari jeruji besi alias tidak ditahan polisi dengan alasan pemilik kabel atau korban tidak melaporkan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menyebut, perbuatan para pelaku sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Sehingga polisi tidak bisa menahan para terduga pelaku. Penyidik juga belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah melebihi batas waktu 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova, Minggu (15/6/2025).
Komplotan diduga pencuri kabel tembaga yang ada peran oknum wartawan ditangkap tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Jumat (13/6/2027/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait