Eko Wahyudi, Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding karena vonis itu tidak sesuai dengan harapannya walaupun sudah mengakui serta meminta maaf kepada keluarga korban.
"Terdakwa sudah merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya serta memohon maaf tapi keluarga korban tidak memaafkan, makanya mengajukan banding," kata Eko Wahyudi usai persidangan.
Terdakwa Eko Fitrianto warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Jombang membunuh secara sadis korban Agus Sholeh warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek pada 8 Februari 2025 lalu. Dia menganiaya temannya hingga meninggal dunia saat pesta miras bersama-sama di area persawahan Dusun Dukuhmireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Saat itu, keduanya cekcok hingga Eko naik pitam. Eko memukuli wajah dan kepala Agus dengan menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga tewas. Setelah korban tidak bernyawa, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.
Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah. Potongan tubuh ditemukan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Setelah penemuan jasad itu, Polisi menangkap Eko di rumahnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
