Lolos dari Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis di Jombang Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

Zainul Arifin
Pelaku Pembunuhan Sadis saat sidang vonis penjara seumur di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis 16 Oktober 2025. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Eko Fitrianto (38), terdakwa pembunuhan sadis terhadap Agus Sholeh (37), lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (16/10/2025) sidang.

Sidang yang dimulai pukul 10.35 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Sementara JPU diwakili oleh Antoni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Fitrianto dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Faisal saat membacakan amar putusan.

Eko Fitrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagai dakwaan JPU pasal 340 KUHP.  Putusan itu pun sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam sidang, Eko Fitrianto hanya tertunduk saat mendengar putusan tersebut. Dia menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Eko Wahyudi, Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding karena vonis itu tidak sesuai dengan harapannya walaupun sudah mengakui serta meminta maaf kepada keluarga korban.

"Terdakwa sudah merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya serta memohon maaf tapi keluarga korban tidak memaafkan, makanya mengajukan banding," kata Eko Wahyudi usai persidangan.

Terdakwa Eko Fitrianto warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Jombang membunuh secara sadis korban Agus Sholeh warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek pada 8 Februari 2025 lalu. Dia menganiaya temannya hingga meninggal dunia saat pesta miras bersama-sama di area persawahan Dusun Dukuhmireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Saat itu, keduanya cekcok hingga Eko naik pitam. Eko memukuli wajah dan kepala Agus dengan menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga tewas. Setelah korban tidak bernyawa, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.

Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah. Potongan tubuh ditemukan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Setelah penemuan jasad itu, Polisi menangkap Eko di rumahnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network