JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Upaya banding tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap PRA (19) siswi SMA di Jombang agar terhindar dari hukuman penjara seumur hidup berakhir dengan kegagalan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, tersebut.
Tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18) Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dinyatakan tetap dihukum mati.
Jaksa Kejaksaan Negeri Jombang Aldi Demas Akira mengatakan sudah menerima relaas hasil banding ketiga terdakwa. "Untuk relaas hasil bandingnya sudah kami terima, dan semuanya putusannya sama, yakni menguatkan putusan PN Jombang, yakni penjara seumur hidup," ujar Aldi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dia menjelaskan, putusan banding untuk Adriansyah dan Thoriq, sudah dilakukan sejak akhir November lalu. Dan relaas alias pemberitahuannya diterima pada awal Desember 2025. "Dan sampai hari ini, keduanya tidak menyatakan upaya hukum lanjutan, dan karena sudah lebih 14 hari, perkaranya dinyatakan inkrah," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
