Lolos dari Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis di Jombang Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

Zainul Arifin
Pelaku Pembunuhan Sadis saat sidang vonis penjara seumur di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis 16 Oktober 2025. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Eko Fitrianto (38), terdakwa pembunuhan sadis terhadap Agus Sholeh (37), lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (16/10/2025) sidang.

Sidang yang dimulai pukul 10.35 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Sementara JPU diwakili oleh Antoni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Fitrianto dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Faisal saat membacakan amar putusan.

Eko Fitrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagai dakwaan JPU pasal 340 KUHP.  Putusan itu pun sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam sidang, Eko Fitrianto hanya tertunduk saat mendengar putusan tersebut. Dia menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network