JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang agenda pembacaan vonis kasus pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025) berakhir ricuh. Pihak keluarga korban berusaha menyerang ketiga terdakwa seusai divonis pidana penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa pembunuhan disertai dengan pemerkosaan yakni Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah; dan Lutfi Inahnu Feda. Sedangkan korbannya siswi SMA PRA (19) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Pantauan, sidang di gelar di Ruang Sidang Kusuma Atmaja dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Faisal menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup setelah ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” kata Faisal.
Vonis hakim itu sejalan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.
Seusai sidang, kekacauan terjadi saat para terdakwa digiring meninggalkan ruang persidangan. Di pintu keluar, keluarga korban terlihat menghampiri para terdakwa yang mendapat pengawalan petugas.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
