Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Tolak Permohonan Restitusi, Ini Alasannya

Jajang Sutris
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Tolak Permohonan Restitusi, Ini Alasannya. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Eko Wahyudi, penasehat hukum tiga terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) menolak permohonan restitusi keluarga korban Putri Regita Amanda (19).

Penolakan itu disampaikan dalam sidang agenda tuntutan restitusi yamg digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang dengan majelis hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa, pada Rabu (27/8/2025).

Eko menilai jika permintaan dana restitusi sebesar Rp266.366.500 dianggap tidak jelas dasar dan rinciannya. Ia mengatakan pengajuan yang diajukan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)  terhadap terdakwa masih belum jelas. 

"(Terdakwa) siapakah yang dituju untuk mengganti kerugian tersebut. Karena perkara ini diperkira yang berbeda beda," kata Eko seusai sidang.

Kedua, disebut Eko, tidak ada rincian yang jelas besaran nilai ganti rugi yang diajukan terhadap para terdakwa. Dalam kasus ini ada tiga orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network