JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Enam terdakwa pelaku pembunuhan remaja bernama Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dengan hukuman berbeda.
Tiga pelaku anak MR (17), RG (18), dan KS divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara AS alias Gareng (22) dan Amin Roes (23) divonis dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
Terakhir, terdakwa Hanif Mansyur Mustofa (19) divonis 6 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Jombang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah dengan didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso, Kamis (2/10/2025).
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Hanif Mansur Mustofa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Iksandiaji sembari mengetok palu sidang.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
