Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto pastikan BPR Majatama Perusahaan Good Governance

Sholahuddin
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dengan BPR Majatama. (Foto: Sholahuddin)

Fakta selanjutnya adalah, BPR Majatama disebut bebas dari benturan kepentingan. Artinya, BPR bekerja secara profesional, tidak ada sebuah pola yang mengarah merubah kebijakan untuk kepentingan diluar aturan. 

Lahirnya BPR Majatama disebut Tri sebagai harapan warga Kabupaten Mojokerto untuk berdaya dan maju bersama. Masyarakat bisa menikmati dan bisa melihat transparansi. 

"Kita bebas dari benturan kepentingan, tidak ada ikut arahan yang mengarah berbuat ke yang tidak baik, semua kebijakan kita melihat dari kewajaran, harapannya kalau perusahaan melakukan good governance semua masyarakat bisa menikmati dan melihat kondisi," kata Tri. 

Adanya keterlibatan semua pihak dalam membangun dan sama-sama memajukan BPR Majatama adalah pola yang baik dalam perusahaan daerah. 

Sebab, menurut Tri, yang menjadi pembeda BPR milik pemerintah daerah dengan BPR milik swasta adalah keterlibatan pemerintah daerah didalamnya. 

"Kita seneng ada keterlibatan semua pihak, yang membedakan BPR pemda dengan BPR swasta adalah keterlibatan pemerintah daerah didalamnya, misalnya ada subsidi bunga, penguatan modal kemudian juga akses terhadap masyarakat desa, itu yang membedakan BPR Pemda dengan BPR swasta tentunya," ungkapnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network