Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto pastikan BPR Majatama Perusahaan Good Governance

Sholahuddin
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dengan BPR Majatama. (Foto: Sholahuddin)

Dihadapan legislator Mojokerto, Direktur Utama PT. BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto membeber sederet data sebagai legitimasi bahwa perusahaan milik Pemkab Mojokerto itu dalam kondisi sehat dan produktif. 

Tri memastikan, tidak ada risiko ataupun hal yang membuat nasabah menjadi khawatir. Sebab, ia menegaskan BPR Majatama melakukan roda perputaran manajemen perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"BPR Majatama sehat, karena penilaian kesehatan itu kan terdiri dari berbagai faktor perbankan, mulai dari resiko operasional, resiko kredit, menjadi tata kelola good goverment, BPR Majatama kondisinya sehat," kata Tri Hardianto saat diwawancarai usai RDP dengan Komisi II, di Aula Lantai 3 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5/2025) sore. 

Sebelumnya, BPR Majatama sempat menjadi sorotan warga lantaran ada selisih uang senilai Rp.72 Miliar pada halaman website publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga saat itu berpandangan bahwa pada perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan ini ada dugaan penyelewengan dana. 

Namun, faktanya, nilai atau data senilai Rp.72 Miliar itu telah dikonfirmasi oleh OJK jika nilai itu muncul karena errornya sistem aplikasi dan publikasi laporan OJK. 

Tri mengatakan, pihak OJK juga telah mengirimkan surat resmi jika itu bukan kesalahan pihak BPR Majatama, melainkan murni kesalahan sistem aplikasi OJK bernama Aplikasi Pelaporan Online OJK atau biasa disingkat APOLO. 

"Terkait uang Rp.72 miliar, itu terkait teknologi yang disiapkan oleh OJK namanya APOLO, dan ada publikasi, aplikasi publikasi sama APOLO ini berbeda. Pada saat kami menginput di APOLO itu sudah benar, konversinya di aplikasi publikasinya OJK itu menjadi keliru yang merunut surat klarifikasi OJK itu karena penyesuaian format dan ketentuan," terang Tri. 

Dijelaskan olehnya, munculnya nilai Rp.72 Mikiar itu merupakan kesalahan sistem atau rumus di dalam aplikasi. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network