Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto pastikan BPR Majatama Perusahaan Good Governance

Sholahuddin
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dengan BPR Majatama. (Foto: Sholahuddin)

"Ini bukan murni kesalahan BPR, Rp.72 Miliar ini adalah nilai yang salah tadi, antara aktiva itu Rp.36 Miliar karena seharusnya dia plus tapi minus, jadi Rp36 dikali dua, jadi seperti itu," jelas dia. 

Kembali ditegaskan oleh Tri, adanya laporan yang tidak sesuai hingga selisih sebesar Rp.72 miliar itu sama sekali tidak berkaitan dengan tindakan melawan hukum, namun karena aplikasi yang error. 

"Itu hanya laporan yang belum sesuai karena perbedaan aplikasi saja, buka karena adanya tindak pidana," urainya. 

Fakta selanjutnya dibeber Tri Hardianto adalah data kesehatan perusahaan yang terus memperoleh keuntungan. Tak main-main, dalam kurun waktu satu bulan, keuntungan perusahaan milik daerah itu tembus antara Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar. 

Nilai yang cukup fantastis itu disebut Tri karena pola managemen perusahaan yang menerapkan good governance. 

"Omzet setiap bulan, pendapatan setiap bulan sekitar Rp.600 juta, dengan beban sekitar Rp400 juta, rata-rata antara Rp.200 juta sampai Rp1 Miliar. Semua perusahaan dituntut good governance ya, tata kelola yang baik," terangnya. 

Dalam hal transparansi publik, BPR Majatama juga telah memampang di website resmi perusahaan, mulai dari pola hingga laporan keuangan. 

"Kita transparan, kita muat laporan keuangan pada website kami, laporan tata kelola kita muat," ujarnya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network