Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto pastikan BPR Majatama Perusahaan Good Governance

Sholahuddin
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dengan BPR Majatama. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, INEWSMOJOKERTO.ID - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo mengakui jika saat ini PT. BPR Majatama Perseroda adalah perusahaan daerah yang sehat. Bahkan, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, berdasarkan audit OJK, BPR Majatama dinyatakan sangat sehat. 

Sederet fakta ini terungkap di meja rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dengan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama pada Rabu (28/5/2025). 

Politisi muda sekaligus kader banteng di Bumi Majapahit itu juga menegaskan, jika Direktur Utama BPR Majatama bukan hanya klaim dalam menyampaikan kondisi perusahaan yang dipimpinnya. Melainkan menampilkan data sekaligus bukti otentik dari OJK selalu lembaga yang punya otoritas dalam audit perusahaan BPR. 

"Tadi Direktur Utama sudah menampilkan semua, bukan hanya narasi, tapi bukti otentik yang dari OJK," ujar Joko. 

RDP ini dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan maladministrasi yang terjadi di BPR Majatama hingga tuai sorotan masyarakat di Bumi Majapahit. Namun, Joko memastikan, setelah RDP usai digelar persoalan missinformasi telah bisa diluruskan. 

Faktanya, ia mengaku jika BPR Majatama adalah perusahaan yang sehat. 

"Komisi mengundang untuk mengklarifikasi berita dugaan maladministrasi yang dilakukan Majatama, kami undang BPR Majatama untuk menjelaskan, kenapa bisa terjadi. Hal yang kemarin missinformasi yang laporan muncul berbeda di OJK dengan adanya RDP ini sudah selesai," tandasnya.

Dihadapan legislator Mojokerto, Direktur Utama PT. BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto membeber sederet data sebagai legitimasi bahwa perusahaan milik Pemkab Mojokerto itu dalam kondisi sehat dan produktif. 

Tri memastikan, tidak ada risiko ataupun hal yang membuat nasabah menjadi khawatir. Sebab, ia menegaskan BPR Majatama melakukan roda perputaran manajemen perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"BPR Majatama sehat, karena penilaian kesehatan itu kan terdiri dari berbagai faktor perbankan, mulai dari resiko operasional, resiko kredit, menjadi tata kelola good goverment, BPR Majatama kondisinya sehat," kata Tri Hardianto saat diwawancarai usai RDP dengan Komisi II, di Aula Lantai 3 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5/2025) sore. 

Sebelumnya, BPR Majatama sempat menjadi sorotan warga lantaran ada selisih uang senilai Rp.72 Miliar pada halaman website publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga saat itu berpandangan bahwa pada perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan ini ada dugaan penyelewengan dana. 

Namun, faktanya, nilai atau data senilai Rp.72 Miliar itu telah dikonfirmasi oleh OJK jika nilai itu muncul karena errornya sistem aplikasi dan publikasi laporan OJK. 

Tri mengatakan, pihak OJK juga telah mengirimkan surat resmi jika itu bukan kesalahan pihak BPR Majatama, melainkan murni kesalahan sistem aplikasi OJK bernama Aplikasi Pelaporan Online OJK atau biasa disingkat APOLO. 

"Terkait uang Rp.72 miliar, itu terkait teknologi yang disiapkan oleh OJK namanya APOLO, dan ada publikasi, aplikasi publikasi sama APOLO ini berbeda. Pada saat kami menginput di APOLO itu sudah benar, konversinya di aplikasi publikasinya OJK itu menjadi keliru yang merunut surat klarifikasi OJK itu karena penyesuaian format dan ketentuan," terang Tri. 

Dijelaskan olehnya, munculnya nilai Rp.72 Mikiar itu merupakan kesalahan sistem atau rumus di dalam aplikasi. 

"Ini bukan murni kesalahan BPR, Rp.72 Miliar ini adalah nilai yang salah tadi, antara aktiva itu Rp.36 Miliar karena seharusnya dia plus tapi minus, jadi Rp36 dikali dua, jadi seperti itu," jelas dia. 

Kembali ditegaskan oleh Tri, adanya laporan yang tidak sesuai hingga selisih sebesar Rp.72 miliar itu sama sekali tidak berkaitan dengan tindakan melawan hukum, namun karena aplikasi yang error. 

"Itu hanya laporan yang belum sesuai karena perbedaan aplikasi saja, buka karena adanya tindak pidana," urainya. 

Fakta selanjutnya dibeber Tri Hardianto adalah data kesehatan perusahaan yang terus memperoleh keuntungan. Tak main-main, dalam kurun waktu satu bulan, keuntungan perusahaan milik daerah itu tembus antara Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar. 

Nilai yang cukup fantastis itu disebut Tri karena pola managemen perusahaan yang menerapkan good governance. 

"Omzet setiap bulan, pendapatan setiap bulan sekitar Rp.600 juta, dengan beban sekitar Rp400 juta, rata-rata antara Rp.200 juta sampai Rp1 Miliar. Semua perusahaan dituntut good governance ya, tata kelola yang baik," terangnya. 

Dalam hal transparansi publik, BPR Majatama juga telah memampang di website resmi perusahaan, mulai dari pola hingga laporan keuangan. 

"Kita transparan, kita muat laporan keuangan pada website kami, laporan tata kelola kita muat," ujarnya. 

Fakta selanjutnya adalah, BPR Majatama disebut bebas dari benturan kepentingan. Artinya, BPR bekerja secara profesional, tidak ada sebuah pola yang mengarah merubah kebijakan untuk kepentingan diluar aturan. 

Lahirnya BPR Majatama disebut Tri sebagai harapan warga Kabupaten Mojokerto untuk berdaya dan maju bersama. Masyarakat bisa menikmati dan bisa melihat transparansi. 

"Kita bebas dari benturan kepentingan, tidak ada ikut arahan yang mengarah berbuat ke yang tidak baik, semua kebijakan kita melihat dari kewajaran, harapannya kalau perusahaan melakukan good governance semua masyarakat bisa menikmati dan melihat kondisi," kata Tri. 

Adanya keterlibatan semua pihak dalam membangun dan sama-sama memajukan BPR Majatama adalah pola yang baik dalam perusahaan daerah. 

Sebab, menurut Tri, yang menjadi pembeda BPR milik pemerintah daerah dengan BPR milik swasta adalah keterlibatan pemerintah daerah didalamnya. 

"Kita seneng ada keterlibatan semua pihak, yang membedakan BPR pemda dengan BPR swasta adalah keterlibatan pemerintah daerah didalamnya, misalnya ada subsidi bunga, penguatan modal kemudian juga akses terhadap masyarakat desa, itu yang membedakan BPR Pemda dengan BPR swasta tentunya," ungkapnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network