JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali mencabut izin salah satu bank di Indonesia. Terbaru, langkah ini dilakukan terhadap sebuah bank di Sumatera Barat (Sumbar), sehingga total bank yang bangkrut menjadi 18 sepanjang periode Januari hingga Desember 2024.
Pencabutan izin ini terutama menyasar bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS yang terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester pertama 2024 saja, jumlah BPR yang ditutup sudah meningkat tiga kali lipat dibandingkan angka pada tahun sebelumnya. Jumlah ini juga melampaui rata-rata dalam 18 tahun terakhir.
Kasus terbaru melibatkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang berlokasi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Izin operasional bank ini dicabut oleh OJK pada tanggal 11 Desember 2024.
Mengenai keputusan ini, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
"Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Roni dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait