
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Suasana ruangan rapat di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto mendadak diselimuti asap tipis. Aroma wangi khas penuh sakralitas turut mengawal lontaran aspirasi dari sekelompok orang berpakaian serba hitam adat jawa.
Mereka adalah para penggiat dan pemerhati budaya di Mojokerto yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Danyang Mojopahit.
Rata-rata usia mereka di atas 60 tahun. Namun, tak meruntuhkan semangat mereka dalam mengkritik kebijakan pemerintah hingga perusahaan yang dinilai telah menabrak aturan soal cagar budaya.
Sembari membakar dupa, mereka menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Mojokerto yang hadir pada Kamis (19/6/2025).
Koordinator Aliansi Danyang Mojopahit, Kartiwi mengungkapkan, audiensi yang diikuti puluhan penggiat budaya ini disebutnya membahas persoalan pendirian gudang milik PT Buana Multi Teknik (BMT) yang diduga telah dibangun di atas lahan cagar budaya yang berlokasi di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait