MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim, Kamis (23/1/2025).
Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dalam putusannya, ia menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ida.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait