MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Terdakwa perkara penganiayaan terhadap anak tiri, Joseph Poetra (28) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Kamis (31/7/2025).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan anak jatuh sakit atau luka berat. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Jumat (1/8/2025).
Tuntutan jaksa terhadap Joseph yang menyiksa anak tirinya itu dianggap terlalu ringan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jatim, Jaka Prima menilai tuntutan seharusnya bisa lebih berat, di atas 10 tahun kurungan penjara.
Penilaian itu tak lepas dari perlakuan kejam terdakwa kepada anak tirinya. Akibat siksaan keji itu, sang anak yang tak berdosa itu harus menderita luka berat di sekujur tubuhnya, hingga psikis korban turut terguncang dan mengalami trauma akibat siksaan yang dirasakan setahun belakangan.
’"Seharusnya bisa dituntut di atas 10 tahun atau maksimal 15 tahun dengan disertakan pasal alternatif pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Jaka Prima, Minggu (3/8/2025).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
