MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Niat hati ingin menjadi pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau dikenal dengan sebutan penjual bensin eceran. Warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial AS (41) malah harus mendekam di penjara selama 4 bulan dan membayar denda Rp10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto membacakan putusan terhadap AS telah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan dengan Rp10 juta. Jika tidak membayar denda, maka hukuman AS ditambah 1 bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap AS dibacakan oleh Majeis Hakim PN Mojokerto di ruang sidang Chandra pada Senin (25/8/2025). “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Humas PN Mojokerto, Sugondo.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang menuntut AS kurungan 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Modus yang dilakukan, AS memodifikasi mobil Grand Max dengan nomor polisi (nopol) S 1469 PR yang di dalamnya berisi drum tangki dan jeriken untuk menimbun BBM di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
