SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali menggelar pembebasan pajak daerah pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, tingginya minat masyarakat untuk membayar pajak melalui program ini menjadi alasan diadakannya pembebasan pajak sebanyak dua kali dalam setahun ini. "Dari dasar itu Pak Pj Gubernur Jatim akhirnya memberikan pembebasan," katanya, Selasa (1/10/2024).
Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif. Kemudian bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Dasar hukum pembebasan pajak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 108 Ayat 1. Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Pembebasan bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II) diprediksi akan dimanfaatkan oleh wajib pajak 126.100 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp75 miliar. Sementara pembebasan sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB diproyeksikan akan dimanfaatkan 390.000 objek pajak.
Pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 3.000 objek pajak dengan nilai kurang lebih Rp3,9 miliar. Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk diprediksi akan dimanfaatkan 8.900 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp13 miliar.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait