SURABAYA iNewsMojokerto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, tujuan dari pemutihan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini meliputi, bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya serta bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
"Program ini digelar juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya, Sabtu (13/7/2024).
Dia menambahkan, diprediksi program ini akan diimanfaatkan wajib pajak dengan rincian, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan Rp49,46 miliar. Pemberian Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan 258.100 obyek pajak.
"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8,48 miliar," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya