Ayo Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Pemprov Jatim

Trisna Eka Adhitya
Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ist)

Bima menyatakan, atas pembebasan pajak daerah ini, diprediksi hingga 30 November 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sekitar Rp118 miliar. Pihaknya memprediksi, pemutihan ini akan dimanfaatkan 519.000 objek kendaraan. "Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus Rp319,8 miliar," terangnya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network