Hukum Utang Majapahit, Pinjam Uang Berbunga Sudah Biasa

Nanda Alifya Rahmah
Hukum Majapahit mengatur penarikan bunga. (Foto: Museum Bank Indonesia)

 

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Hukum utang piutang tlah dikenal masyarakat sejdi masa Majapahit. Menariknya hukum ini juga menyebut adanya atura penarikan bunga hutang.

Di masa Majapahit sudah lazim adanya praktik mengambil bunga atau laba dalam hutang. Aturan mengenai utang piutang ternyata sudah termuat di dalam satu undang-undang atau sistem hukum yang khusus.

Aturan mengenai hutang piutang pada masa Majapahit tertulis dalam satu naskah perundang-undangan agama dan Kutara Manawa Sastra.

Sejarawan Slamet Mulyana menguraikan terkait hutang piutang, bab-bab yang dibahas di dalam naskah hukum Kutara Manawa Sastra  adalah ketentuan hutang piutang, pengukuran hutang, dan penyelesaian hutang piutang.

Salah satu yang dibahas misalnya pada pasal 117 mengenai syarat awal yang perlu dipenuhi saat melakukan hutang piutang. Dalam hal ini pelaksanaan transaksi hutang piutang hanya boleh dilakukan di 2 hari yakni Senin dan Kamis.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network