MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Hukum utang piutang tlah dikenal masyarakat sejdi masa Majapahit. Menariknya hukum ini juga menyebut adanya atura penarikan bunga hutang.
Di masa Majapahit sudah lazim adanya praktik mengambil bunga atau laba dalam hutang. Aturan mengenai utang piutang ternyata sudah termuat di dalam satu undang-undang atau sistem hukum yang khusus.
Aturan mengenai hutang piutang pada masa Majapahit tertulis dalam satu naskah perundang-undangan agama dan Kutara Manawa Sastra.
Sejarawan Slamet Mulyana menguraikan terkait hutang piutang, bab-bab yang dibahas di dalam naskah hukum Kutara Manawa Sastra adalah ketentuan hutang piutang, pengukuran hutang, dan penyelesaian hutang piutang.
Salah satu yang dibahas misalnya pada pasal 117 mengenai syarat awal yang perlu dipenuhi saat melakukan hutang piutang. Dalam hal ini pelaksanaan transaksi hutang piutang hanya boleh dilakukan di 2 hari yakni Senin dan Kamis.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait