Hukum Utang Majapahit, Pinjam Uang Berbunga Sudah Biasa

Nanda Alifya Rahmah
Hukum Majapahit mengatur penarikan bunga. (Foto: Museum Bank Indonesia)

Jika hal itu terjadi maka pihak penghutang atau yang memberi hutang berwenang mengambil orang yang berhutang sebagai hamba. Atau jika ada harta benda yang bisa dibayarkan sesuai dengan nilai yang sama dengan besaran hutang maka harta benda tersebut menjadi milik pemberi hutang. 

Aturan hutang piutang Majapahit tidak jauh berbeda dengan peraturan hutang yang kita kenal saat ini. Hal yang penting juga di garis bawahi terkait peraturan hutang piutang dalam Kutara Manawasastra tersebut adalah bahwa transaksi hutang piutang dan tanggung jawab untuk membayar hutang berkaitan dengan sikap dan kesadaran keagamaan seseorang.

Dalam kitab tersebut sesungguhnya menegaskan bahwa hutang adalah bagian dari amanah yang harus ditunaikan. Oleh karena itu orang yang lalai terhadap hutangnya juga dianggap lalai dalam hal keagamaan.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network