Dengan demikian atas tugas dan kewenangan yang diberikan kepada pengurus juga telah dibarengi dengan pengaturan atas tanggung jawab seorang pengurus dalam melaksanakan tugas dan dapat diberikan sanksi kepada pengurus apabila dalam hal kepengurusannya tidak sesuai dengan undang-undang.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait