Mengenal Tanggung Jawab dan Sanksi Pengurus Dalam Proses PKPU

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Dalam dunia keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah situasi yang sering kali dihadapi oleh perusahaan atau institusi yang menghadapi kesulitan keuangan. Dalam konteks ini, pengurus perusahaan memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola PKPU dengan integritas dan mempertahankan kepercayaan semua pemangku kepentingan. Artikel ini akan membahas tentang tanggung jawab pengurus dan sanksi yang mungkin mereka hadapi dalam PKPU. 

Tanggung Jawab Pengurus Dalam PKPU

Banyaknya tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor haruslah dibarengi dengan pengaturan tanggung jawab pengurus. Tanggung jawab pengurus dalam PKPU telah diatur dalam Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurus yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor”.

Dengan kata lain, Pasal 234 ayat (4) tersebut merupakan dasar hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, untuk menggugat pengurus apabila pengurus dalam melaksanakan tugasnya telah menyebabkan harta kekayaan Debitor berkurang secara tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari ketentuan Pasal 234 ayat (4) tersebut, bukan saja pengurus harus bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi terhadap suatu harta kekayaan Debitor tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Pengurus, tetapi Pengurus juga harus bertanggung jawab sekalipun kerugian itu timbul karena kelalaian Pengurus.

Pengurus yang telah melakukan perbuatan merugikan harta debitor juga dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain atau perbuatan maupun tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan yang hidup di masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut pengurus dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan pengurus juga dapat diberikan sanksi pidana dan perdata atas PMH yang telah merugikan harta debitor. Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan melawan hukum melanggar hukum yang dapat membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatannya mengganti kerugian tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dan atau menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang agar pengurus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berakibat merugikan harta debitor dalam proses PKPU.

Selanjutnya dalam pertanggung jawaban tersebut, pengurus tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian dari perbuatannya, namun juga terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaiannya, sebagaiamana hal tersebut merujuk pada Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Selain itu pengurus yang melakukan perbuatan yang merugikan harta debitor dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik profesi, debitor dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi ke Organisasi Kurator dan Pengurus tersebut terdaftar.

UU 37/2004 juga mengatur tentang tanggung jawab pengurus dalam kepengurusan harta debitor harus professional. Professional yang dimaksud adalah independent dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun baik debitor maupun kreditor, sesuai dengan ketentuan Pasal 234 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independent dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor”.

Independensi pengurus PKPU dapat dibuktikan dengan itikad baik dari pengurus PKPU dalam mengurus harta kekayaan debitor dan bisa memastikan bahwa dirinya tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak debitor dan pihak kreditor agar terpenuhinya rasa keadilan diantara para pihak.

Pada dasarnya pengurus PKPU wajib bertindak secara transparan dihadapan para pihak yang terlibat dalam kewenangannya serta memberikan informasi secara seimbang kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses PKPU. Terlepas dari kewajiban tersebut pengurus PKPU tetap wajib menjaga rahasia terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penugasannya kepada pihak manapun.

Sanksi kepada Pengurus Dalam Proses PKPU

Selain pengaturan mengenai tanggung jawab seorang pengurus, UU 37/2004 juga telah mengatur mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pengurus berkaitan tidak melakukan tanggung jawabnya sesuai undang-undang yaitu Pasal 234 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independent dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dengan demikian atas tugas dan kewenangan yang diberikan kepada pengurus juga telah dibarengi dengan pengaturan atas tanggung jawab seorang pengurus dalam melaksanakan tugas dan dapat diberikan sanksi kepada pengurus apabila dalam hal kepengurusannya tidak sesuai dengan undang-undang.


Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates 
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network