Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Penuhi Isi Perdamaian Dalam PKPU, Bisa Dilaporkan Polisi?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Debitur wajib mengajukan rencana perdamaian kepada para Krediturnya untuk kemudian dilakukan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian sesuai dengan ketentuam Pasal 281 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 (UU 37/2004) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Perdamaian menjadi sah dan mengikat setelah disahkan oleh Pengadilan dan terhadap pengesahan tersebut tidak diajukan kasasi atau diajukan kasasi namun ditolak. Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap maka Debitur wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut.

Jika kemudian ternyata Debitur tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai denga nisi perdamaian (Debitur hanya melaksanakan pembayaran kepada beberapa Kreditur saja) atau dengan kata lain Debitur lalai, maka Kreditur yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum Pembatalan Perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU 37/2004.

Pasal 170 ayat (1) dan (2) UU 37/2004

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network