JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan KPU tetap menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran meski masih ada Peraturan KPU (PKPU) yang lama. Seperti diketahui, Bacawapres pasangan Prabowo dapat mendaftar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam PKPU lama masih memberlakukan syarat capres dan cawapres memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.
"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon.
"Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, tapi pada masa berkas calon," ucapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait