SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Dalam dunia bisnis, terkadang perusahaan mengalami kesulitan finansial yang serius sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka. Dalam situasi seperti ini, salah satu opsi yang dapat diambil adalah mengajukan Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun masih banyak yang belum mengetahui bagaimana prosedur PKPU serta bagaimana perbedaan antara PKPU sementara dan PKPU Tetap. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai hal tersebut, berikut ulasannya.
Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Prosedur PKPU mencakup tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Kedua tahap tersebut merupakan satu rangkaian prosedur. Ada 2 (dua) periode PKPU, yaitu PKPU Semnetara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara (voting).
Adapun prosedur PKPU adalah sebagai berikut :
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait