Mengenal Tanggung Jawab dan Sanksi Pengurus Dalam Proses PKPU

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Dalam dunia keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah situasi yang sering kali dihadapi oleh perusahaan atau institusi yang menghadapi kesulitan keuangan. Dalam konteks ini, pengurus perusahaan memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola PKPU dengan integritas dan mempertahankan kepercayaan semua pemangku kepentingan. Artikel ini akan membahas tentang tanggung jawab pengurus dan sanksi yang mungkin mereka hadapi dalam PKPU. 

Tanggung Jawab Pengurus Dalam PKPU

Banyaknya tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor haruslah dibarengi dengan pengaturan tanggung jawab pengurus. Tanggung jawab pengurus dalam PKPU telah diatur dalam Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurus yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor”.

Dengan kata lain, Pasal 234 ayat (4) tersebut merupakan dasar hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, untuk menggugat pengurus apabila pengurus dalam melaksanakan tugasnya telah menyebabkan harta kekayaan Debitor berkurang secara tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari ketentuan Pasal 234 ayat (4) tersebut, bukan saja pengurus harus bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi terhadap suatu harta kekayaan Debitor tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Pengurus, tetapi Pengurus juga harus bertanggung jawab sekalipun kerugian itu timbul karena kelalaian Pengurus.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network