Ingin Damai Setelah Dinyatakan PKPU, Ini Caranya

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Setelah dinyatakan dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) maka debitor harus mulai membuat proposal perdamaian. Membuat proposal perdamaian ini dalam perundang-undangan tidaklah diatur sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal yang akan disajikan kepada para kreditor.

Apa Yang Dimaksud Perdamaian dalam PKPU?

Perdamaian merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelesaian suatu masalah tak terkecuali dalam keadaan PKPU dan hal ini menjadi suatu tujuan yang utama. Perdamaian dalam PKPU dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitor dalam keadaan PKPU. 

Oleh karena itu inisiatif untuk melakukan perdamaian selalu datang dari pihak debitor. Pada dasarnya perdamaian dalam keadaan PKPU sama dengan perdamaian dalam pengertian yang umum, yang intinya terdapat kata sepakat antara para pihak yang bertikai.

Apakah Yang Dimaksud Proposal Perdamaian Dalam PKPU?

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network