Ingin Damai Setelah Dinyatakan PKPU, Ini Caranya

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

2. Rencana perdamaian menginformasikan bahwa debitor memiliki prospek (going convern value) atau menginfomasikan nilai keseluruhan harta debitor untuk membayar seluruh utangnya (liquidation value) dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.

3. Skema perdamaian yang ditawarkan debitor bersifat win-win solution, baik kepada kreditor maupun kepada debitor sendiri.

4. Skema yang ditawarkan oleh debitor dalam melunasi utang-utangnya kepada kreditor terukur, masuk akal dan meyakinkan untuk terealisir, termasuk tenggang waktu (grace period) untuk memenuhi isi perdamaian jika terjadi hal-hal diluar control dari debitor.

5. Ada kepastian atau jaminan bahwa komposisi pembayaran utang yang ditawarkan tersebut dapat dieksekusi secara wajar dan tanpa penundaan yang memakan waktu cukup lama.

Selain hal-hal diatas, perlu juga diperhatikan kemampuan debitor untuk melakukan negosiasi dengan para kreditornya sehingga peran corporate communication memegang porsi yang tidak kalah pentingnya dalam keberhasilan perdamaian PKPU.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network