Apa Akibat Hukumnya Apabila Proposal Perdamaian Disetujui?
Berdasarkan Pasal 286 UU 37/2004, Perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan mengikat semua kreditor (baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen), kecuali kreditor terjamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian (yang mana diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan).
Artinya seluruh kreditor demi hukum terikat dengan proposal perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan (Homologasi). Konsekuensinya adalah misalkan total ada 100 kreditur dan yang hadir pada saat voting hanya 30 kreditor.
Apabila dari 30 kreditor yang ikut voting tadi hanya 16 kreditor saja yang menyetujui, maka persetujuan dari 16 suara itu tadi demi hukum mengikat kepada seluruh 100 kreditor. Itulah yang dimaksud kekuatan mengikat karena diatur dalam Pasal 286 UU 37/2004.
Akibat hukumnya bagi debitor apabila nanti debitor sampai wanprestasi tidak menjalankan kewajibannya melaksanakan proposal perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) oleh pengadilan kemudian ada 1 kreditor saja yang datang ke pengadilan menyatakan keberatannya dan meminta dibatalkan proposal perdamaian yang telah disahkan serta kreditor tersebut bisa membuktikan di persidangan yang khusus untuk itu maka debitor langsung dinyatakan dalam keadaan Pailit.
Kepailitan akibat dari pembatalan proposal perdamaian yang telah disahkan pengadilan (Homologasi) langsung dinyatakan Insolvensi (ketidak mampuan debitor membayar utang-utangnya) dan langsung dieksekusi seluruh harta kekayaan atau aset-asetnya.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait