JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan bentuk liquid vape. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menggerebek rumah kontrakan Jalan Melati Blok B3 Nomor 19, Perumahan Taman Meruya Ilir, Meruya Utara, Kecamatan kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Rumah kontrakan tersebut merupakan rumah yang dijadikan laboratorium narkoba. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah melakukan investigasi bersama Dirjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Penindakan dan Penyidikan (P2).
Direktur Reserse Narkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soetta. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada pukul 15.45 WIB.
"Kami menemukan barang bukti sabu, amphetamine, AMDA serta alat masaknya diolah barang ini menjadi liquid," ujar Mukti, Sabtu (14/1/2023).
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu orang tersangka Mochammad Rafi Khairullah (22). Barang bukti yang diamankan polisi yakni liquid sabu berbagai rasa siap edar dan juga yang sedang dalam proses produksi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait