Usai Transaksi di Halaman Minimarket, 2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Ditangkap

Zainul Arifin
Kedua tersangka pengedar pil dobel L di Nganjuk. (Foto: Polres Nganjuk)

NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan menyita 2.274 butir pil dobel L.

Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan dua tersangka berinisial AS (28) dan P (36) merupakan satu jaringan, ditangkap di tempat berbeda usai transaksi di depan minimarket.

AS diringkus di halaman minimarket (Alfamidi) Kelurahan Ganung Kidul, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan P diamankan di dalam rumah Dusun Sugihan Desa Duren Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

Dari AS, petugas menyita 2 botol plastik warna putih berisi Pil dobel L masing-masing 1.000 butir; 1 plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 32 butir; 1 plastik bening berisi Pil dobel L sebanyak 5 butir; handphone serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor pelat AG 2023 VO. Sementara dari P disita 1 buah botol Plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 240 butir; dan HP. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di halaman minimarket Ganungkidul," kata Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi itu hingga akhirnya mengamankan HA dengan barang bukti 5 butir pil koplo. Diakui HA bahwa barang itu dibeli dari AS warga Desa Girirejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network