NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan menyita 2.274 butir pil dobel L.
Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan dua tersangka berinisial AS (28) dan P (36) merupakan satu jaringan, ditangkap di tempat berbeda usai transaksi di depan minimarket.
AS diringkus di halaman minimarket (Alfamidi) Kelurahan Ganung Kidul, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan P diamankan di dalam rumah Dusun Sugihan Desa Duren Kecamatan Sawahan, Nganjuk.
Dari AS, petugas menyita 2 botol plastik warna putih berisi Pil dobel L masing-masing 1.000 butir; 1 plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 32 butir; 1 plastik bening berisi Pil dobel L sebanyak 5 butir; handphone serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor pelat AG 2023 VO. Sementara dari P disita 1 buah botol Plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 240 butir; dan HP.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di halaman minimarket Ganungkidul," kata Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi itu hingga akhirnya mengamankan HA dengan barang bukti 5 butir pil koplo. Diakui HA bahwa barang itu dibeli dari AS warga Desa Girirejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
