Di Zaman Majapahit 8 Golongan Ini Termasuk Tersangka Pencurian

Nanda Alifya Rahmah
Gapura Majapahit. (Foto: Museum Majapahit)

MOJOKERTO, iNews.id - Kitab Undang-undang hukum Majapahit disebut dengan Kitab Kutara Manawa. Kitab ini dikenal sebagai kitab hukum yang sangat tegas.

Ketegasan hukuman dan undang-undang inilah salah satu latar belakang kebesaran Kerajaan Majapahit. Secara rinci kitab Kutara Manawa mengatur jnis-jenis tindak kejahatan.

Salah satunya adalah tindak pencurian. Bab pencurian diatur dalam Bab IV, yaitu bab "Asta Corah".
 
Menurut kitab tersebut, di zaman Majapahit dikenal 8 jenis pencuri. Tiap jenis pencuri dianggap sebagai tindak kejahatan berat. 

Berikut ini 8 jenis orang yang tergolong sebagai "Pencuri" di zaman Majapahit. 

1. Mereka yang menjalankan pencurian.

Si pelaku pencurian langsung adalah orang yang wajib dihukum. Pelaku pencurian dikenakan hukuman terberat, yaitu hukuman mati. 

2. Mereka yang menghasut supaya mencuri.

Selain pelaku, orang yang menjadi dalang pencurian juga dikenakan hukuman sama dengan si pencuri.

3. Mereka yang memberi makanan kepada seorang pencuri.

Memberi makan kepada pencuri tergolong sebagai bentuk dukungan terhadap pencurian. Maka orang tersebut juga layak mendapat hukuman.

4. Mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri.

Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti memberi makan. Apalagi mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri. 

5. Mereka yang bersahabat dengan seorang pencuri.

Berteman dengan seorang pencuri disamakan dengan perilaku mencuri. Inilah bentuk ketegasan hukum Majapahit.

6. Mereka yang memberi petunjuk kepada seorang pencuri hingga mendapat kesempatan untuk mencuri.

Maksudnya adalah orang yang memberi informasi sehingga si pencuri berhasil melaksanakan niat jahatnya. Informan bagi tindak pencurian disamakan dengan pencurian itu sendiri.

7. Mereka yang menolong seorang pencuri.

Hukum Majapahit menindak tegas mereka yang memberi pertolongan pada seorang pencuri.

8. Mereka yang menyembunyikan seorang pencuri.

Ini sama saja membenarkan pencurian. Hukum Majapahit sangat tegas menilai pencurian adalah hal yang salah dan jahat.

Hukuman mati adalah hukuman terberat yang dikenakan kepada para pencuri. Selain hukuman mati, ada pula hukuman denda dalam jumlah besar.

Isteri dan anak si pencuri pun bisa ikut menanggung hukuman. Kitab Kutara Manawa juga mengatur secara rinci penjatuhan hukuman bagi kedelapan jenis pencuri di zaman Majapahit.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network