8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit

Nanda Alifya Rahmah
Ada 8 jenis kasus pembunuhan di zaman Majapahit. (foto: iNews)

1. Membunuh orang yang tidak berdosa. 

Ini adalah kasus yang paling berat dalam tindakan pembunuhan. Orang yang terbukti membunuh orang yang tidak berdosa akan dikenakan hukuman mati pada masa Majapahit.

2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa.

Ini adalah salah satu jenis yang menarik. Sistem hukum di masa Majapahit telah menggolongkan tindakan menyuruh membunuh ornag yang tidak berdosa sebagai kesalahan berat. 

Sama seperti pelakunya, orang yang menyuruh membunuh di zaman Majapahit juga harus menanggung hukuman mati. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network